Jika mendapat cashback atas pembayaran asuransi tiap bulan, apakah objek pajak?
Dikonfirmasi, tidak dalam syarat/pencapaian tertentu (se 24), dan bagi pembayar premi seharusnya cashback ini tidak menambah kemampuan ekonimis sesuai pasal 4 uu hpp cluster pph jadi seharusnya bukan objek
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI