“#9Q: (Twitter) https://twitter.com/EL_PiJi93/status/1555076604002697218 Sore min @kring_pajak Saya kerja di pemerintahan, kita ada mempekerjakan irang untuk memanjat Tower, itu apakah dikenakan perhitungan jasa profesi atau di kalikan 5% saja ya? Terimakasih”
#9A: diinformasikan pengertian pegawai tetap-tidak tetap/bukan pegawai disebutkan dalam pasal 1 PER 16/2016 dulu ya mas. WP tentukan terlebih dulu masuk yang mana. Jika masuk kategori Bukan Pegawai, harus memperhatikan juga apakah berkesinambungan/tidak. Perhitungan Bukan Pegawai dicontohkan dalam lampiran di angka romawi V.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO