Izin bertanya terkait PPN Jasa angkut yg berdasarkan UU HPP dibebaskan. apakah atas ketentuan tersebut perusahaan harus mengajukan permohonan SKB ke KPP atau cukup membuat faktur pajak menggunakan kode 007/008?
Terkait PPN jasa angkutan umum di pasal 16 B belum ada aturan turunannya , Mba Terkait tatacara pemberian fasilitas dll , diarahkan untuk konfirmasi ke KPP terdaftar dulu saja , Mba
FATHDITYA FALAQI