mas/mba, kalau penjualan kendaraan yg tergolong sangat mewah, biaya pengirimannya disatukan dalam satu invoice, namun dipisah antara biaya barang dan biaya pengiriman. Untuk harga jualnya berarti termasuk dengan biaya pengirimannya juga atau tidak?
Harga jual tergantung proses bisnisnya seperti apa. Namun apabila berbicara DPP PPN.. kembalikan ke UU PPN.. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009 ,,, Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut (Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o UU PPN 1984)
DEDY FERY VERDIAN