mau tanya, misalnya op melakukan kegiatan training tentang air bersih. penyelenggara kegiatan adalah Yayasan pihak yayasan potong pph pasal 21 ya mas/mba?
Tidak berkelebihan kiranya kami sampaikan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh pengajar training dan seminar tersebut dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan orang pribadi. (S-359/1999)
DEDY FERY VERDIAN