Ada kesalahan penerapan tarif atas jasa konstruksi harusnya 2,65% namun hanya dipotong 1,75%
Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Jelaskan apakah kasus wp mesuk klausul tersebut atau tidak, namun dipersuasif untuk pemotong melakukan pembetulan
ANNAS KURNIA RAMADHAN