penyampaian tanggapan sp2dk ada perpanjangan gak?
jelaskans sesuai SE-05/PJ/2022 tidak ada mekanisme perpanjangan penyampaian tanggapan namun ada klausul dalam hal Wajib Pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, Kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi Wajib Pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK.
ANNAS KURNIA RAMADHAN