Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#33 Q: Siang, mau tanya pengenaan pajak atas badan joint operation dan joint venture itu gimana ya?apa pajaknya dipotong 2x?


Jawaban

#33A : yang wajib buat SPT tahunan badan itu kan kalo bentuknya join venture ya kalo KSO engga. Kemudian untuk bupot itu atas namanya masing2 anggota JO dalam hal bentuknya KSO, kalau bentuknya Join venture itu nanti bupotnya atas nama Join venture atau ventura bersama yang bersangkutan. Untuk teknis aturan JO tersebut memang diatur khusus di ND-135/2019 jadi penjelasannya memang hanya mengacu pada ND tersebut, dan ini ND sifatnya internal yak jadi kalau WP mau minta penegasan bisa melalui KPP. bentuk pengaturan bersama kl kita liat di ND 135 2019 ada 2 bentuk, Pengaturan Bersama ada dua bentuk, yaitu KSO (JO) dan Ventura Bersama (Joint Venture). Nah, kadang WP itu gabisa bedain JO dan JV. Semua disebut JO sama WP. Kalau dari segi perpajakan, perlakuan JO dan JV berbeda. Simpelnya, JO (KSO) itu tidak diikuti dengan pendirian PT, Persekutuan, atau entitas lain yang terpisah dari para anggotanya. Sedangkan JV diikuti dengan pendirian PT, Persekutuan, atau entitas lain yang terpisah dari para anggotanya. Oleh sebab itu, JO (KSO) bukan merupakan subjek PPh sedangkan JV merupakan subjek PPh dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. -Jika JO yang dimaksud wp ini diikuti dengan pendirian PT baru, maka perlu npwp dan perlu lapor spt tahunan. Tapi jika JO yang dimaksud wp ini tidak diikuti dgn pendirian PT maka Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F M U D
R B U R S