#28Q: misal kami PT A transaksi dengan PT B. transaksi nya itu, jasa renovasi dan sewa virtual office. nah dalam tagihan nya, PT B menjadikan 1 item (renovasi + sewa virutal office) jadi 1 paket harga. untuk pengenaan pph nya gimana ya?
#28A : kalau termasuk ke definisi DPP untuk sewa (biaya perawatan/pemeliharaan) maka dipotong PPh 4 (2) saja. tapi kalau tidak termausk bisa kena PPh 23 (PMK 141)
WIMI ARDILANG SAMBACA