KMS jika renovasi saja tidak menambah luas bangunan masuk kriteria KMS gak? jika kontraktor membangun bangunan apakah masuk ranah KMS ini?
Jelaskan sesuai syarat KMS sesuai pasal 2 ayat (4)-nya Ketika kontraktor membangun harusnya bukan ranah KMS ini karena ada klausul yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
ANNAS KURNIA RAMADHAN