kalau istri NPWPnya gabung dengan suami, apakah berlaku juga Itu juga berlaku untuk penghasilan lainnya (diluar dari penghasilan dari 1 pemberi kerja) ? Misalnya penghasilan dari bunga deposito, sbn, penghasilan yg tidak termasuk objek pajak seperti penghasilan dari penjualan reksadana ? Yg dilaporkan ialah total penghasilan suami istri ?
Iya betul, karena kalo gabung NPWP artinya satu kesatuan ekonomis,, bisa merujuk ke Pasal 8 UU PPh
SIGIT RAHARJO