Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ijin tanya mas mba jika penghasilan jasa perusahaan kami tidak pernah dipotong pph pasal 23 oleh lawan transaksi. Apakah ada resiko untuk perusahan kami terkait hal ini?


Jawaban

ya kewajiban pemotongan ada di pihak pemotong, untuk pihak yang dipotong tidak ada resiko karna penghasilan akan tetap dilapor di spt

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G​ E V G
L T I G L