Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah suami-istri yg status npwpnya ph/mt saat usaha keduanya digabung penyerahan bkp/jkp sudah lebih dari 4,8 M wajib pkp?


Jawaban

jelaskan dulu pengusaha yg wajib pkp sesuai 197/PMK.03/2013. Untuk terkait omzet yg digabung pengaruh atau tidak, tidak diatur lebih lanjut, bisa konsul ke kpp

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V T Y K
A T D R K