kalau PT terdaftar di Jakarta. Tapi punya kos kosan di karawang. Dia harus mendaftar NPWP cabang gak ya?
Tempat kegiatan usaha untuk diterbitkan NPWP cabang jg bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Ada di Pasal 3 ayat (2) PER-04/2020. Karena kos2an termasuk kegiatan usaha meskipun tidak terutang PPh Final jadi termasuk yg diawjibkan untuk terbit NPWP cabang
MUHAMAD ROIHAN