PTX sewa gudang kepada Tuan A. Tuan A merenov gudang tersebut atas renov gudang milik tuan A apakah PT X perlu potong pph final ke Tuan A?
ini haruse 2 transaksi yang beda yaa: 1. PT X (penyewa) dengan Tn A (pemilik gudang); 2. PT X (pengguna jasa) dengan PT Y (penyedia jasa).
SIGIT RAHARJO