Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perubahan penandatangan fp, sekarang perlu pemberitahuan ke KPP ? kalau mau ubah penandatangan di efaktur dimana ?


Jawaban

dalam per 03/2022 udah ga diatur pemberitahuan ke KPP, cukup ubah di efakturnya. perubahan di menu referensi—administrasi user

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K G R M
K G J Y N