Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau Yayasan Pendidikan Swasta menerima bantuan Dana Bos untuk operasional ( seperti ATK, service jika ada). Apakah ada kewajiban pemotongan/pemungutan? Ini dasar hukumnya apa ya Mas/Mbak?


Jawaban

Kalau untuk pembelian barang tidak ada potputnya ya mas karena ga ada ketentuan khusus yg mengatur pemungutan atas pembelian barang ATK oleh Badan (swasta). Kalau untuk jasa kembali ke ketentuan umum, jika pemberi jasa merupakan OP maka terutang PPh 21, jika pemberi jasa merupakan badan maka terutang PPh 23 terkait jasa di PMK-141/2015.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N R U B
N A U V V