pendaftaran npwp perorangan setelah pmk 112 bagaimana
Jawaban
masih tetap dianggap sebagai badan, maka ketentuan di pmk 112 nya juga mengikuti badan, di ereg bisa pilih perseroan lainnya jika tidak ada pilihan perseroan perorangan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.