jadi kami melakukan penjualan SMS Gateway kepada customer dimana kami menjual produk SMS nya kepada customer namun dari customer kami memotong pph 23 atas produk tersebut karena dia mengacu invoice kami yang tertera berupa SMS Gateway apakah SMS gateway memang dikecualikan dari pmk 141 atau apakah ada aturan khusus terkait hal tersebut ini ada ketentuan khusus yg mengatur ga ya mas/mba?
pastikan SMS Gateway ini royalti, jasa, atau hanya jual beli barang saja (barang tidak berwujud). Kalau royalti atau jasa (PMK-141/2015) terutang PPh 23, kalau jual beli barang tidak ada potputnya tapi tetap objek tarif umum di SPT Tahunan
MUHAMAD ROIHAN