Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah dengan terbitnya per 03 2022, pembatalan fp tidak perlu diberitahukan lagi ke kpp, cukup di efaktur saja?


Jawaban

Sesuai lampiran huruf K per 03/2022, PKP hanya perlu input da melaporkan fp batal tsb di efaktur, serta mengadministrasikannya. Tidak ada ketentuan harus dilaporkan ke KPP

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L K L Y
D I Z O U