apakah dengan terbitnya per 03 2022, pembatalan fp tidak perlu diberitahukan lagi ke kpp, cukup di efaktur saja?
Sesuai lampiran huruf K per 03/2022, PKP hanya perlu input da melaporkan fp batal tsb di efaktur, serta mengadministrasikannya. Tidak ada ketentuan harus dilaporkan ke KPP
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING