Kalau WP dapat proposal sponsorship ke PT. Si PT bakal memberikan voucher tsb ke pegawainya. Apakah dipotong PPh 23 atas pemberian voucher ke PT-nya? Katanya imbalannya dalam bentuk promosi. Biaya promosi kan harus bikin daftar nominatif. Apakah daftar pegawai PT yang menerima atau PT-nya aja?
Kalau ada imbalan dalam bentuk promosi bisa jadi dikenai PPh pasal 23 atas jasa. Diisi identitas PT sebagai penerima biaya promosi.
NIKEN PRATIWI