Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP dapat proposal sponsorship ke PT. Si PT bakal memberikan voucher tsb ke pegawainya. Apakah dipotong PPh 23 atas pemberian voucher ke PT-nya? Katanya imbalannya dalam bentuk promosi. Biaya promosi kan harus bikin daftar nominatif. Apakah daftar pegawai PT yang menerima atau PT-nya aja?


Jawaban

Kalau ada imbalan dalam bentuk promosi bisa jadi dikenai PPh pasal 23 atas jasa. Diisi identitas PT sebagai penerima biaya promosi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G C M H
Q R J L S