WP badan menyerahkan jasa konstruksi ke op. tapi wp badan ini justru buat bupot a.n. OP, harusnya setor sendiri. sudah dilaporkan di spt
Silahkan batalkan bukti potong yang sudah dibuat, lalu input pph atas jasa konstruksi dibagian setor sendiri. lalu buat spt pembetulannya
FIDHIA RETNO SAFITRI