Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan kami punya masterlist dgn didaftarkan mata uang USD, suatu saat ada transaksi dgn RMB dgn kontrak RMB. Pertanyaan nya apakah kami bsa pakai masterlist yg sdh di daftarkan USD ?


Jawaban

terkait masterlist ini ketentuannya bukan ada di ketentuan perpajakan, untuk mengajukan saja wp mengajukannya ke BKPM, jd coba konfirm ke BKPMnya atau ke BC

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S B B Y
V C B I N