Perusahaan kami punya masterlist dgn didaftarkan mata uang USD, suatu saat ada transaksi dgn RMB dgn kontrak RMB. Pertanyaan nya apakah kami bsa pakai masterlist yg sdh di daftarkan USD ?
terkait masterlist ini ketentuannya bukan ada di ketentuan perpajakan, untuk mengajukan saja wp mengajukannya ke BKPM, jd coba konfirm ke BKPMnya atau ke BC
ARINI LUTHFAKA