wp ikut pps kebijakan 2 mau pembetulan spt tahun 2019 apakah bisa?
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2016-2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan. (Ps 7 ayat 3 PMK-196/2021)
NATALIA KRISWINANDAR