ini WPnya badan, jika ada perusahaan meminjam dana kepada OP, perlakuan perpajakan atas bunga pinjamannya gimana ya?
<WRAP> dipotong PPh 23 ya mas. Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id