WP bertransaksi jasa dengan klinik. dipotong pph pasal 23 ya?
Jawaban
dijawab normatif. jika benar transaksi dengan klinik dan dia adalah wp badan, maka sepanjang jasanya masuk ke objek pph 23, maka silahkan dipotong pph pasal 23
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.