WP sudah memiliki skb sesuai pp 48/2020. berlaku dari juni 2022 sampai akhir des 2023. dalam range waktu tsb apabila wp hendak melakukan impor lebih dari 2x, apakah cukup dengan 1 skb itu atau tidak?
cukup dengan 1 skb sesuai jangka waktunya
FIDHIA RETNO SAFITRI