Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah ada ketentuan khusus yg mengatur terkait pelaporan PPh 25/29 utk wp cabang yg pusatnya terdaftar di KBM? https://twitter.com/ellyellu/status/1554760101285621760


Jawaban

kalau sesuai uu pph pasal 25 ayat 1 kan disebutkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan . Nah yang melaporkan SPT Tahunan adalah pusat, sehingga yang membayar 25/29 adalah pusat. Cabang tidak membayarkan 25/29 karena kewajiban pelaporannya ada di pusat.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R G G M
X Y P X N