Apakah ada ketentuan khusus yg mengatur terkait pelaporan PPh 25/29 utk wp cabang yg pusatnya terdaftar di KBM? https://twitter.com/ellyellu/status/1554760101285621760
kalau sesuai uu pph pasal 25 ayat 1 kan disebutkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan . Nah yang melaporkan SPT Tahunan adalah pusat, sehingga yang membayar 25/29 adalah pusat. Cabang tidak membayarkan 25/29 karena kewajiban pelaporannya ada di pusat.
WAHYU DESY PRIHARTANTI