untuk penentuan spln spdn batasan 183 hari dalam 12 bulan itu tidak harus dalam kurun waktu jan-des ya? Apakah ada contoh dalam pmk? Di pmk 18 atau per 43 2011 tidak ada. Mohon bantuannya
tidak harus jan-des, Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
CLAUDYA ROULI GULTOM