Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk penentuan spln spdn batasan 183 hari dalam 12 bulan itu tidak harus dalam kurun waktu jan-des ya? Apakah ada contoh dalam pmk? Di pmk 18 atau per 43 2011 tidak ada. Mohon bantuannya


Jawaban

tidak harus jan-des, Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W K L A
P V​ O Y U