kode cap PMK 113/2022 pakai yang mana?
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan aplikasi e-Faktur dengan cara: a. memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021”; atau b. memilih cap lainnya dan mengisikan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak.
EMITA IKA IMANIAR