Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kode cap PMK 113/2022 pakai yang mana?


Jawaban

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan aplikasi e-Faktur dengan cara: a. memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021”; atau b. memilih cap lainnya dan mengisikan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S X O X
B G​ E L X