PPN atas proyek yang dibiayai hibah dan pinajaman luar negeri, kalau Kontraktor pake jasa subkon gimana PPN dan PPhnya ?
Perolehan BKP/JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Kontraktor Utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”)) dari Subkontraktor atau pihak lain, tetap TERUTANG PPN bagi kontraktor utama, dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut. dan tetap terutang PPh
EMITA IKA IMANIAR