WNA sudah punya NPWP kemudian kembali ke LN dan kembali lagi ke indonesia namun NPWP nya belum dihapus masih aktif
Secara administratif tidak perlu buat baru karena NPWP yang lama belum dihapus, ada kemungkinan apabila WNA ini memiliki KITAP atau KITAS baru maka perlu perubahan data NPWP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO