Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WNA sudah punya NPWP kemudian kembali ke LN dan kembali lagi ke indonesia namun NPWP nya belum dihapus masih aktif


Jawaban

Secara administratif tidak perlu buat baru karena NPWP yang lama belum dihapus, ada kemungkinan apabila WNA ini memiliki KITAP atau KITAS baru maka perlu perubahan data NPWP

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ V I L C
N N K M M