pemakaian sendiri untuk tujuan produktif apakah PPN nya dapat dikreditkan? pabrik sepatu memeberikan sepatu cuma cuma untuk karyawan dalam bekerja
sejak UU Cika, pemakaian sendiri tetap memungut PPN, tidak membedakan tujuan produktif/konsumtif. pengkreditannya sebagai PM diatur di pasal 9 UU PPN stdd UU HPP
ARRY MUKTI PRABOWO