wp pp23 selama 2021 berjualan kepada PT A tapi tidak memberikan SKet PP23 sehingga dipotong pph pasal 23. apakah PT A harus membatakan bupot 23 dan membuat bupot 4 ayat 2?
karena wp pp23 tidak memberikan sket, maka PT A sudah melakukan hal yang benar dengan memotong pph23. silakan wp pp23 lapor spt dan mengakui kredit pajak, apabila spt tahunan LB bisa minta restitusi atau pengembalian pendahuluan.
ARRY MUKTI PRABOWO