Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp bayar jasa konstruksi nyicil, apakah pemotongan pph final juga nyicil


Jawaban

sesuai kapan saat terutang Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H A R N
N U E H᠎ B