kalau badan punya npwp pusat dan cabang. untuk pegawai yang bekerja di cabang gajinya dibayarkan oleh pusatnya. pemotongan pph 21 dilakukan menggunakan npwp pusat atau cabang ya?
pusat dan cabang tidak terdaftar pada kpp bkm. pemotongan pph 21 dilakukan oleh pemberi kerja yang membayarkan. jelaskan pemberi kerja sesuai per 16/2016. jadi apabila pemberi kerja yang dimaksud per 16/2016 adalah cabang, maka pemotong pph 21 adalah cabang.
FIDHIA RETNO SAFITRI