PPh pasal 22, industri perkebunan jika industri tsb membeli sawit belum melalui proese manufaktur bagaimana
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya
KETRIONA LENGGO GENI