apakah sebelum per 03 harus dengan KLU PE untuk digunggung
PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). tidak, selama memenuhi pengertian PE bisa digunggung
KETRIONA LENGGO GENI