Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

op ke indonesia memberikan jasa namun lebih dari 90 hari apakah bisa menggunakan tax treaty


Jawaban

jika melewati time test maka dikenakan pph pasal 26 20%

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K I E N
K V N M K