PPN jasa kesehatan buat FP 08 , DPP dan PPN tetap harus diisi ?
Jawaban
DPP dan PPN tetap harus diisi tapi di induk SPT tidak akan menambahkan KB PPN . Terkait kode cap dll, arahkan konfirmasi ke KPP karena belum ada aturan turunan .
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.