Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN jasa kesehatan buat FP 08 , DPP dan PPN tetap harus diisi ?


Jawaban

DPP dan PPN tetap harus diisi tapi di induk SPT tidak akan menambahkan KB PPN . Terkait kode cap dll, arahkan konfirmasi ke KPP karena belum ada aturan turunan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C O B᠎ Z U
Z V A V C