kalau WP belumpernah punya NPWP, tp ada NIK apakah tetap dikenakan sanksi tidak memiliki npwp apabila ada pemotongan pph21, 22, dsb?
apabila NIKnya belum diaktivasi/belum pernah mendaftar NPWP harusnya tetap dikenakan sanksi
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING