Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Agen, dapat komisi berdasarkan jumlah barang yang dijual, apakah masuk SE 24?


Jawaban

Tidak, ini bukan karena mencapai syarat tertentu/kriteria tertentu. Kembali ke pemberian jasa agen/perantara biasa (PMK 141/2015)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ I Q G R
K X T U U