jika direktur cv tapi tidak menyetorkan modal ke cv apakah bisa digaji dan dipotong pph pasal 21?
yang tidak dipotong pph pasal 21 sesuai 37/1989 adalah pemilik modal, jika bkan sekutu maka pegawai biasa bisa dipotong pph pasal 21 dan bisa dibiayakan sesuai pasal 6 dan 9 uu pph
DIAN RAHMAWATI