Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika direktur cv tapi tidak menyetorkan modal ke cv apakah bisa digaji dan dipotong pph pasal 21?


Jawaban

yang tidak dipotong pph pasal 21 sesuai 37/1989 adalah pemilik modal, jika bkan sekutu maka pegawai biasa bisa dipotong pph pasal 21 dan bisa dibiayakan sesuai pasal 6 dan 9 uu pph

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R T N U
C H J C W