wp dapet skpkb pph 15 dari kpp, bisa ajukan permohonan mutual agreement procedure? katanya pmk 49 2019
pasal 2 ayat (1) klausulnya ini “Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.”
CLAUDYA ROULI GULTOM