pengembalian pendahuluan itu penelitian atau pemeriksaan?
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu; b. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau c. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. pasal 2 PMK 39/2018 (tidak berubah di aturan perubahannya)
NATASHA GHITA DESTYVIANI