ika saya perusahaan asuransi ada transaksi dengan bank atas jasa perantara. atas komisi tsb apa dipotong pajak?lalu acuan pmk nya saya memakai yg mana ya bu? PMK 251/pmk.03/2008 atau pmk 141/pmk.03/2015?karena di pmk 141/pmk.03/2015 ini untuk jasa perantara dipotong pph 23
Jasa perantara merupakan objek PPh 23 sesuai PMK-141/2015, tetapi jika penerima penghasilannya merupakan bank, tidak perlu dilakukan pemotongan (pasal 23 ayat 4 UU PPh)
FITRI SETYANING PRATIWI