alamat lawan transaksi kurang “jawa barat”, di sppkp ada jawa baratnya dan minta dilakukan fp pengganti, apakah benar?
Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP. (PER 03/2022 pasal 6)
NATASHA GHITA DESTYVIANI