perusahaan kami akan bekerjasama dengan sebuah media online untuk peliputan dan publikasi kegiatan. Atas kerjasama ini, apakah dipotong Pph? Jika iya pasal berapa?
Bisa diarahkan ke pmk 141/2015 terkait jasa yang bisa dipotong pph 23 kalo transaksinya badan DN dengan badan DN
AHMAD ALI MURTADHO