selamat siang, mau tanya kak jika sudah pemusatan di kpp madya ketika kita akan membuka cabang baru itu nanti pemusatannya otomatis atau terbit SK baru dari madya ?
Jawaban
Otomatis pemusatan.. Pasal 5 ayat (1) huruf (b) PER 05/2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.