Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#62Q: wp sdh ikut ta 2015, deklarasi aset tanah yg masih atas nama saudaranya , sekarang mau dibalik namakan atas nama dia. Harusnya masih terutang pph final pengalihan kan y mas/mbak?


Jawaban

#62A: Pemberian fasilitas pembebasan pajak atas balik nama aset TA berupa tanah diatur pada pasal 24 PMK-165/2017 dan ada batas waktunya paling lambat sesuai ayat (2) adalah 31 desember 2017, jika lebih dari itu harusnya terutang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan seperti biasa

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F P M A
U V C D​ Y